Biaya Transaksi Properti

Dalam bisnis properti tak hanya mengandalkan lokasi properti dan harga jual belinya saja. Biaya untuk properti juga memiliki biaya transaksi lainnya yang tidak bisa dibilang sedikit. Selain memberikan keuntungan yang tinggi bisnis properti juga diikuti resiko yang tinggi pula.salah satu resiko tersebut juga meliputi resiko modal. Properti memang bisa anda cicil namun untuk mendapatkan kredit perumahaan bukanlah persoalan yang mudah. Untuk itu ada baiknya anda mengetahui banyak informasi properti sebelum terjun ke bisnis ini. Bagaimana jika anda memulai bisnis properti dengan mengenal biaya transaksi apa saja uang timbul sebagai berikut :

Sumber : https://www.dictio.id

  • Pajak pertambahan nilai

Setiap penjualan barang pasti diikuti dengan pajak pertambahan nilai. Hal ini juga berlaku untuk penjualan properti ataupun rumah. Tarif yang dikenakan untuk penjualan properti berkisar 10 % dari harga jual properti itu sendiri. Anda diwajibkan membayar maksimal tanggal 15 setiap bulannya. Tidak hanya pajak pertambahan nilai saja yang perlu ditanggung namun juga pajak penghasilan bagi sipenjual. Pajak pertambahan nilai akan ditanggung oleh pembeli sedangkan pajak penghasilan. Akan properti ditanggung oleh penjual. Besaran tarif pajak penghasilan sendiri berkisar 2.5 % kecuali untuk properti dibawah 60 juta rupiah dan penghasilan wajib pajak pribadinya per bulan masih dibawah4.5 juta rupiah.

  • Biaya notaris

Selanjutnya ada biaya notaris yang perlu dibayarkan . Notaris ini bertugas untuk memvalidasi dokumen jual beli properti asli dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu ia juga bertugas untuk melakukan pengecekan sertifikat. Untuk besaran fee notaris ini tergantung pada masing-masing standar notaris dan daerahnya.

  • Biaya balik nama

Properti yang anda beli tentu perlu dibalik nama menjadi pemilik pembelinya setelah disepakati penjualannya. Untuk itu timbullah biaya balik nama yang kegiatannya dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah. Ada pula notaris yang menjabat sebagai pejabat pembuat akta tanah yang bisa anda minta sekaligus untuk mengerjakan proses jual beli properti yang anda lakukan.

  • Fee broker

Bagi anda yang melakukan jual beli properti melalui pihak ketiga tentu membutuhkan dana tambahan untuk membayar komisi broker tersebut. Besaran fee untuk broker sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga kini. Untuk besaran tarif komisi broker tergantung pada nilai jual properti anda.

  • Biaya akta jual beli bangunan

Ada pula biaya akta jual beli bangunan yang perlu dibayarkan untuk transaksi jual beli properti. Untuk biaya akta jual beli ini berbeda setiap lokasinya namun yang pasti maksimal hanya 1% dari nilai transaksinya.

  • Pajak bumi dan bangunan

Ternyata tidak hanya pajak pertambahan nilai atau penghasilan saja yang melekat pada transaksi jual beli properti. Ada pula pajak bumi dan bangunan yang ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual kena pajak. Bagi anda yang memiliki bangunan dengan nilai jual diatasi 5 miliar rupiah maka akan ditambahkan pajak pertambahan nilai atas barang mewah. Besarnya pakar pertambahan nilai atas barang mewah ini berkisar 20%.

Melihat banyaknya jenis ia biaya transaksi properti tentu bisnis ini tak semudah bayangan anda. Biarpun memiliki banyak biaya tambahan namun keuntungan yang didapatkan dari bisnis inipun juga berkali kali lipat banyaknya. Sebelum melakukan penawaran atas properti maka ada baiknya untuk mengecek apakah tanah ataupun bangunan yang ingin dibeli termasuk dalam sengketa atau tidak.  Tentu anda tak ingin direpotkan mengurusi properti yang masih dalam sengketa, bukan? Cobalah untuk mengecek kelengkapan dokumennya seperti akta tanah atau kepemilikan bangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.