Sudah pernah mendengar istilah IMB? IMB merupakan kepanjangan dari Izin Mendirikan Bangunan. Sesuai namanya, surat ini dibutuhkan saat anda berencana membangun rumah di suatu tempat tertentu. Terlebih, lokasi-lokasi yang mungkin rawan bencana, atau sebagainya.
Mengapa Butuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?
Sejauh ini memang tak semua masyarakat mengenal IMB dan mengurus IMB saat pembangunan rumah. IMB lebih banyak diurus oleh para perusahaan besar saat membangun sebuah kantor, apartemen, perumahan, dan sejenisnya. Selebihnya, untuk masyarakat biasa jarang mengurus IMB. Bagi mereka, memiliki sertifikat rumah sudah cukup. Padahal dengan memiliki IMB ada banyak keuntungan yang bisa didapat, diantaranya,
- Memiliki kepastian dan perlindungan hukum secara sah terhadap bangunan dan tanah yang ditempati, supaya tidak ada klaim dari pihak manapun dan tidak merugikan pihak manapun.
- Memberikan kepastian apakah lokasi yang akan anda bangun berada di kawasan aman atau tidak. Karena, sebelum IMB dikeluarkan, umumnya pihak dinas akan melakukan survey, apakah lokasi yang akan digunakan berada di kawasan rawan bencana atau kawasan terlarang lainnya.
- Meningkatkan nilai jual bangunan
- Digunakan sebagai syarat jual beli bangunan.
Siapa Yang Mengeluarkan IMB
Sesuai peraturan, IMB ternyata hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Walikota kepada pemilik bangunan. Itu artinya, kepala desa, atau kepala camat tidak berwenang mengeluarkan IMB. Namun, IMB tak hanya bisa diberikan atau diurus saat akan membangun rumah baru, tapi juga harus diurus saat ada perubahan, pengurangan, atau penambahan kondisi bangunan sesuai dengan persyaratan administrative yang berlaku.
Perbedaan IMB dengan SHM
IMB dan SHM jelas memiliki perbedaan yang cukup jelas. IMB merupakan sebuah surat izin, sedangkan SHM merupakan bukti kepemilikan atas bangunan tersebut. Umumnya ketika bangunan berdiri, ada beberapa sertifikat atau surat yang harus dimiliki. Diantaranya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Hak Milik (SHM) baik hak milik bangunan atau tanah jika bangunan atau rumah tersebut adalah milik sendiri. Ada pula Sertifikat Hak Guna Bangunan, yakni sertifikat yang didapat atas penggunaan sebidang tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Pemegang SHGB tidak berwenang menjual tanah, namun hanya berwenang memanfaatkan lahan yang ada.
Waktu Yang Tepat Mengurus IMB
Sebagai salah satu surat wajib yang harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan, maka waktu yang tepat untuk mengurus IMB adalah sebelum proses pembangunan dimulai. Jangan sampai anda mengurus IMB di tengah proses pembangunan, karena apabila IMB tidak bisa dikeluarkan, maka proses pembangunan harus dihentikan.
Ingat, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IMB. Sekalipun anda mendirikan bangunan diatas tanah milik sendiri dan bersertifikat, namun jika tak mendapatkan IMB, maka sampai kapanpun tak akan bisa dilakukan pembangunan. Jikapun bisa, itu berarti masuk dalam kategori bangunan illegal.
Apakah IMB Memiliki Masa Berlaku?
IMB sebenarnya tidak memiliki batas waktu, apabila tidak ada perubahan bangunan. IMB akan berakhir hanya jika ada perubahan bangunan atau IMB tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya, apabila bangunan tidak memiliki perubahan baik secara bentuk fisik maupun penggunaan, maka IMB akan tetap berlaku. Namun jika penggunaan bangunan berubah, dari yang sebelumnya rumah makan menjadi kantor, atau ada renovasi bangunan, maka IMB harus diperbaharui.
Selain itu, mengingat fungsinya sebagai izin mendirikan bangunan, jika dalam kurun waktu satu tahun sejak dikeluarkannya IMB belum ada proses pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku. Jika sudah begini, untuk memulai membangun, harus ada IMB baru yang diterbitkan.