Apa itu IMB?

izin mendirikan bangunan

Sudah pernah mendengar istilah IMB? IMB merupakan kepanjangan dari Izin Mendirikan Bangunan. Sesuai namanya, surat ini dibutuhkan saat anda berencana membangun rumah di suatu tempat tertentu. Terlebih, lokasi-lokasi yang mungkin rawan bencana, atau sebagainya.

Mengapa Butuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?

Sejauh ini memang tak semua masyarakat mengenal IMB dan mengurus IMB saat pembangunan rumah. IMB lebih banyak diurus oleh para perusahaan besar saat membangun sebuah kantor, apartemen, perumahan, dan sejenisnya. Selebihnya, untuk masyarakat biasa jarang mengurus IMB. Bagi mereka, memiliki sertifikat rumah sudah cukup. Padahal dengan memiliki IMB ada banyak keuntungan yang bisa didapat, diantaranya,

  1. Memiliki kepastian dan perlindungan hukum secara sah terhadap bangunan dan tanah yang ditempati, supaya tidak ada klaim dari pihak manapun dan tidak merugikan pihak manapun.
  2. Memberikan kepastian apakah lokasi yang akan anda bangun berada di kawasan aman atau tidak. Karena, sebelum IMB dikeluarkan, umumnya pihak dinas akan melakukan survey, apakah lokasi yang akan digunakan berada di kawasan rawan bencana atau kawasan terlarang lainnya.
  3. Meningkatkan nilai jual bangunan
  4. Digunakan sebagai syarat jual beli bangunan.

Siapa Yang Mengeluarkan IMB

Sesuai peraturan, IMB ternyata hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Walikota kepada pemilik bangunan. Itu artinya, kepala desa, atau kepala camat tidak berwenang mengeluarkan IMB. Namun, IMB tak hanya bisa diberikan atau diurus saat akan membangun rumah baru, tapi juga harus diurus saat ada perubahan, pengurangan, atau penambahan kondisi bangunan sesuai dengan persyaratan administrative yang berlaku.

Perbedaan IMB dengan SHM

IMB dan SHM jelas memiliki perbedaan yang cukup jelas. IMB merupakan sebuah surat izin, sedangkan SHM merupakan bukti kepemilikan atas bangunan tersebut. Umumnya ketika bangunan berdiri, ada beberapa sertifikat atau surat yang harus dimiliki. Diantaranya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Hak Milik (SHM) baik hak milik bangunan atau tanah jika bangunan atau rumah tersebut adalah milik sendiri. Ada pula Sertifikat Hak Guna Bangunan, yakni sertifikat yang didapat atas penggunaan sebidang tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Pemegang SHGB tidak berwenang menjual tanah, namun hanya berwenang memanfaatkan lahan yang ada.

Waktu Yang Tepat Mengurus IMB

Sebagai salah satu surat wajib yang harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan, maka waktu yang tepat untuk mengurus IMB adalah sebelum proses pembangunan dimulai. Jangan sampai anda mengurus IMB di tengah proses pembangunan,  karena apabila IMB tidak bisa dikeluarkan, maka proses pembangunan harus dihentikan.

Ingat, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IMB. Sekalipun anda mendirikan bangunan diatas tanah milik sendiri dan bersertifikat, namun jika tak mendapatkan IMB, maka sampai kapanpun tak akan bisa dilakukan pembangunan. Jikapun bisa, itu berarti masuk dalam kategori bangunan illegal.

Apakah IMB Memiliki Masa Berlaku?

IMB sebenarnya tidak memiliki batas waktu, apabila tidak ada perubahan bangunan. IMB akan berakhir hanya jika ada perubahan bangunan atau IMB tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya, apabila bangunan tidak memiliki perubahan baik secara bentuk fisik maupun penggunaan, maka IMB akan tetap berlaku. Namun jika penggunaan bangunan berubah, dari yang sebelumnya rumah makan menjadi kantor, atau ada renovasi bangunan, maka IMB harus diperbaharui.

Selain itu, mengingat fungsinya sebagai izin mendirikan bangunan, jika dalam kurun waktu satu tahun sejak dikeluarkannya IMB belum ada proses pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku. Jika sudah begini, untuk memulai membangun, harus ada IMB baru yang diterbitkan.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

cara mengurus izin mendirikan bangunan

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan menjadi salah satu sertifikat yang harus dipersiapkan bagi siapapun yang akan mendirikan bangunan. IMB biasanya ndikeluarkan oleh Kepala Daerah masing-masing Kota Kabupaten dengan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi administrative masing-masing wilayah.

Sama seperti sertifikat kepemilikan, kehadiran IMB bagi sebuah bangunan sangatlah penting. Ketika IMB sudah dikeluarkan, itu artinya kawasan tempat bangunan anda berada pada wilayah aman. Namun sayangnya, saat ini belum banyak orang yang paham tentang pentingnya IMB. Bagi sebagian besar orang, memiliki sertifikat tanah atau rumah saja sudah cukup. Padahal IMB dan sertifikat rumah memiliki fungsi yang berbeda. Sertifikat tanah atau rumah adalah bukti kepemilikan, sedangkan IMB adalah surat izin pendirian bangunan.

Bangunan Apa Saja yang Harus Memiliki IMB?

Tidak ada spesifikasi khusus bangunan seperti apa yang harus memiliki IMB. Itu artinya sebenarnya semua jenis bangunan, baik berbentuk rumah, pertokoan, ruko, perkantoran, atau apapun semua wajib memiliki IMB. Jikapun tidak, anda harus sudah bisa memastikan, jika kawasan yang akan dibangun masuk dalam zona aman atau berada diluar Garis Sepamdan (batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan sebuah bangunan).

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Kepengurusan IMB sebenarnya sangat mudah. Namun sebelum memulai, ketahui bahwa IMB memiliki beberapa kategori bangunan:

IMB Rumah Tinggal

Untuk mengurus IMB tempat tinggal anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, Fotokopi SPPT, Bukti pembayaran pajak terakhir, fotokopi surat kepemilikan dan pernyataan kepemilikan tanah.

IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal, max 8 lantai)

Untuk IMB bangunan umum non rumah tinggal dengan tinggi maksimal 8 lantai ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan,

  • Formulir permohonan IMB yang telah diisi secara lengkap
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah atau bangunan tidak dalam keadaan bersengketa.
  • Surat Kuasa (Apabila kepengurusan dikuasakan)
  • KTP dan NPWP (Baik Pemohon ataupun yang dikuasakan)
  • Surat pernyataan keabsahan seluruh dokumen
  • Bukti pembayaran PBB oleh pemilik
  • Akta pendirian (apabila pemohon atas nama perusahaan/badan/ataupun yayasan)
  • Sertifikat kepemilikan tanah
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau RTLB
  • Gambar rancangan arsitektur bangunanan (gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan, ataupun tambahan lain jika ada)
  • Gambar kontruki lengkap dengan perhitungan kontruksi beserta laporan penyelidikan tanah.
  • Gambar instalasi secara lengkap (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB atau Izin Pelaku Teknis Bangunan
  • IMB lama dan lampirannya (Khusus permohonan IMB perubahan atau renovasi)

IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal, lebih dari 9 lantai)

  • Formulir permohonan IMB yang telah diisi secara lengkap
  • KTP dan NPWP (Baik Pemohon ataupun yang dikuasakan)
  • Fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir oleh notaris.
  • Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat pernyataan keabsahan seluruh dokumen
  • Bukti pembayaran PBB oleh pemilik
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau RTLB
  • Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, jika luas tanah mencapai 5000 meter persegi atau lebih.
  • Gambar rancangan arsitektur bangunanan (gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan, ataupun tambahan lain jika ada). Rancangan harus dibuat oleh arsitektur yang memiliki IPTB.
  • Surat Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), jika luas bangunan 9 lantai atau lebih.
  • Hasil penyelidikan tanah yang dibuat konsultan.
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, jika tinggi bangunan 9 lantai atau lebih
  • Gambar instalasi secara lengkap (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Surat Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD, jika luas bangunan mencapai 2.000-000 meter persegi, serta rekomendasi Amdal jika luas bangunan lebih dari 10.000 meter persegi.

Apabila seluruh dokumen sudah siap, pemohon tinggal mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana bangunan akan dibangun. Jika sudah, silahkan isi formulir yang diajukan secara lengkap, dan diserahkan bersama dengan persyaratan sesuai dengan jenis bangunan.

Berkas-berkas persyaratan kemudian akan diteliti dan di survey ke lokasi. Survey dilakukan untuk melihat kelayakan lokasi, dan menghitung jumlah retribusi. Jika tahap ini selesai, dan pemohon telah membayar retribusi, maka IMB akan diterbitkan.