Pentingnya Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Dalam mengelola perusahaan anda tidak hanya memperhatikan factor sistem kerja, kegiatan produksi ataupun logistic saja namun juga pekerja. Keselamatan dan kesehatan pekerja patut diutamakan karena karyawan anda merupakan asset perusahaan yang mampu mempengaruhi kinerja perusahaan itu sendiri. Tidak hanya mampu berpengaruh pada produktivitas perusahaan saja namun juga membahayakan nyawa orang lain. Anda bisa saja dikenai denda maupun hukuman penjara jika diketahui tidak memberikan perlindungan pada karyawan saat mereka bekerja kepada anda. Untuk itulah hadir undang-undang K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja sebagai dasar hokum untuk memberikan perlindungan yang layak pada pekerja.

Tujuan K3

Sumber : .kata.co.id/

Penerapan K3 ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada karyawan saja namun juga menguntungkan perusahaan. Penerapan K3 mampu dijadikan tolak ukur dalam membuat SOP sehingga tidak terjadi hal-hal yang serupa dikemudian hari. Tujuan K3 lainnya ialah sebagai berikut :

  1. Menjamin setiap karyawan mendapatkan jaminan perlindungan atau keselamatan dan kesehatan selama ia bekerja
  2. Mengurangi kecelakaan kerja dikemudian hari yang menimpa karyawan
  3. Melindungi asset perusahaan dari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari
  4. Meninkatkan produktivitas jauh lebih baik dari sebelumnya
  5. Meningkatkan kesejahteraan karyawan anda
  6. Menertibkan karyawan untuk lebih bertanggung jawab akan tugas-tugasnya dan mengikuti SOP yang telah dibuat
  7. Selektif dan lebih berhati-hati dalam menggunakan perlengkapan dan peralatan kerja
  8. Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan dan lingkungan
  9. Menghindari gangguan kesehatan yang dialami pekerja saat melakukan tugasnya

Penyebab Kecelakaan Kerja

Ada beberapa alasan sebuah kecelakaan kerja bisa terjadi. Alasan pertama kemungkinan disebabkan oleh kesalahan teknis. Misalnya kurang terpeliharanya mesin yang digunakan sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya. Sebab yang kedua ialah human error dimana karena kecerobohannya sendiri mengakibatkan kecelakaan.  Untuk itulah perlu adanya peralatan keselamatan yang wajib dikenakan oleh pekerja tertentu. Menurut menteri tenaga kerja dan transmigrasi  dalam No. Per.08/Men/VII/2010 ada beberapa alat pelindung diri yang disesuaikan dengan K3 diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Masker

Masker ini memiliki fungsi untuk melindungi organ pernafasan anda dengan menyaring udara yang dihirup saat bekerja.

  1. Helm Keselamatan

Helm keselamatan digunakan untuk melindungi bagian kepala anda dari kejatuhan benda tajam, pukulan maupun benturan

  1. Sepatu Boot

Sepatu boot digunakan untuk melindungi kaki anda tertusuk atau tertimpa benda tajam saat bekerja

  1. Penutup telinga

Penutup telinga dibutuhkan untuk melindungi telinga anda dari tekanan maupun kebisingan

  1. Sarung Tangan

Sarung tangan mampu melindungi jari tangan anda terhadap suhu panas maupun dingin dan tergores benda tajam

  1. Kacamata Pengaman

Kacamata dibutuhkan untuk melindungi mata dari partikel udara dan air maupun benda kecil yang mungkin saja masuk kedalam mata

Jenis Bahaya Yang Dimaksud Dalam K3

K3 sendiri sebenarnya diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan menteri tenaga kerja secara tersendiri. Ada beberapa jenis bahaya dalam K3 diantaranya ialah sebagai berikut :

Bahaya Kimia

Bahaya kimia ini berupa zat kimia yang mungkin kontak langsung dengan pekerja. Salah satu contohnya ialah gas bahan kimia atau abu sisa pembakaran bahan kimia. Bahan yang mudah terbakar, virus, bakteri juga bisa termasuk dalam bahaya ini. untuk itulah diperlukan helm keselamatan kerja, masker atau sepatu pelindung.

Bahaya Jenis Fisika

Bahaya jenis fisika bisa berupa keadaan dimana tubuh anda terganggu karena peristiwa alam seperti kebisingan yang menganggu pendengaran. Bisa pula karena suatu alat seperti pencahayaan yang mampu merusak penglihatan anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.